Jakarta- Setiap anak Indonesia berhak nama dan identitasnya tercatat sebagai warga negara melalui akte kelahiran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang menyatakan secara tegas tentang hak identitas bagi seorang anak. “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan”, pasal tersebut termaktub dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian selama ini UU tersebut belum cukup ampuh untuk merealisasikan hak dasar bagi anak-anak Indonesia, terutama anak-anak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pembuatan akte kelahiran itu sendiri. UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan belum optimal, bahkan cenderung sangat memberatkan bagi anak-anak yang memerlukan perlakuan khusus, seperti anak jalanan.
Banyaknya persyararatan yang harus terpenuhi seperti, KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga, Keterangan lahir, Buku Nikah yang dilegalisi, hadirnya dua saksi, proses pengadilan, dan lain sebagainya, terasa sangat memberatkan. Sementara faktanya banyak sekali anak Indonesia yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan berbagai kendala yang dihadapi.
Kenyataan di atas sangan bertentangan dengan pasal 27 ayat
UUNo. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ayat 1) dan 2) yang menyatakan, “Identitas diri setiap anak harus
diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat 2) berbunyi “identitas
sebagaimana dimaksud ayat 1) dituangkan dalam akte kelahirann”.
Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1) menyatakan bahwa “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945
juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur
dalam 28 D ayat 4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan”.
Dengan penuh perjuangan, Rumah Singgah Bina Anak Pertiwi bekerjasama dengan berbagai pihak seperti, Plan Indonesia, YKAI, Sudin Kependudukan, Pengadilan Negeri, Dinas Sosial, Sakti Peksos Kemensos RI, Penantian panjang anak-anak untuk mendapatkan akte kelahiran dapat terealisasi. Dari 115 orang yang mengajukan untuk mendapatkan akte kelahiran, sudah dapat direalisasikan sebanyak 29 orang. Dan sisanya masih dalam proses.
"Sebagian besar keluarga anak jalanan tidak mempunyai identitas yang lengkap". ujar Agus Shaeppudin, Sakti Peksos Rumah Singgah Bina Anak Pertiwi.
Tugas kita semua untuk terus memperjuangkan agar anak-anak yang belum mempunyai akte kelahiran dapat memiliknya. Lanjut Agus, menjelaskan. Pada dasarnya akte kelahiran sangat urgen bagi warga negara Indonesia. Akte kelahiran sangat dibutuhkan, dalam mendaftar sekolah, membuat KTP, menikah, membuat paspor, dan lain sebagainya. (asm)